WELCOME TO MY BLOG

Tuesday, September 27, 2016

Pengertian , Fungsi dan Bisnis

 

Nama: Abdurrahim Yusuf
Kelas : 4IA22
NPM  :50413045
Dosen : Rina Noviana



Pengertian Bisnis

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis-bisnis lainnya, untuk mendapatkan sebuah laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa inggris yaitu business, dari kata busy yaitu yang artiya “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat.

Pengertian Bisnis menurut para ahli

1.Hooper

Menurut  Hooper mendefiniskan bahwa bisnis adalah segala dan keseluruhan kompleksitas yang ada pada berbagai suatu bidang seperti dalam penjualan (commerce) dan sebuah industri,  industri dasar, processing, dan industri manufaktur dan jaringan , distribusi, erbankan, insuransi, transportasi , dan seterusnya yang kemudian melayani dan memasuki secara utuh didalam dunia bisnis secara menyeluruh.

2. Urwick dan hunt

Menurut Urwick dan hunt menyatakan bahwa bisnis adalah segala perusahaan yang membuat , mendistribusikan , ataupun dalam menyediakan segala barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta untuk bersedia dan mampu membeli atau membayarnya.

3. Prof Owen

Menurut Prof Owen menyatakan bahwa bisnis adalah sebuah perusahaan yang berhubungan dengan suatu produksi dan ditribusi barang-barang untuk dijual ke pasaran ataupun untuk memberikan harga pada setiap jasanya.

4. Prof  L.R Dicksee

Menurut Prof L.R Dicksee menyatakan bahwa bisnis adalah suatu bentuk aktivitas yang utamanya bertujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan bagi yang berusaha atau yang berkepentingan dalam terjadinya suatu aktivitas.

5. Mc Naughton

Menurut Mc. Naughton menyatakan bahwa Bisnis adalah suatu pertukaran barang-barang uang atapun jasa untuk mendapatkan keuntungan mutual

6. Wiliam Spregal

Menurut WiliamSpregal menyatakan bahwa Bisnis adalah segala suatu aktivitas yang berkaitan dengan suatu produksi dan dalam perjualan barang-barang ataupun jasa bisa diklasifikasikan dalam sebuah aktivitas –aktivitas bisnis 


Fungsi Bisnis 

 Bisnis memiliki beberapa fungsi:

 · Untuk mencari dan menemukan sumber bahan baku untuk mengolah bahan baku menjadi produk  

·  Untuk meyalurkan produk jadi ketangan konsumen Bisnis.

Tujuan Bisnis

Pada umumnya tujuan didirikannya suatu bisnis atau perusahaan tidak hanya profit oriented semata , namun secara keseluruhan tujuan didirikannya sebuah perusahaan meliputi yaitu:

    1.      Profit
    2.      Menyediakan barang atau jasa
    3.      Bertujuan mendapatkan kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat
    4.      Full employment
    5.      Untuk mendapatkan Eksistensi suatu perusahaan dalam jangka panjang

Meskipun Tujuan utama Bisnis adalah untuk mendapatkan sebuah keuntungan namun hal tersebut bukan berti bahwa mereka tidak memiliki suatu tujuan lain selain tujuan tersebut,. Tujuan lain yang ingin dicapai oleh pelaku bisnis yaitu diantaranya:

    1.      Ingin mencakupi bebrbagai suatu kebutuhan dalam hidupnya
    2.      Untuk mensejahterakan keluarga
    3.      Ingin mendapatkan pengakuan dari orang lain
    4.      Ingin menjadi meneruskan bisnis keluarga
    5.      Ingin mencoba suatu hal baru



Manfaat Bisnis

       Bisnis memiliki beberapa manfaat yaitu sebagai berikut :
    1.      Mendapatkan Penghargaan/Pengakuan
    2.      Kesempatan untuk menjadi Bos bagi diri sendiri
    3.      Mengaji diri sendiri
    4.      Dapat mengatur waktu anda sendiri
    5.      Masa depan yang lebih cerah

Pendirian Usaha

Pengertian badan usaha

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.


Bentuk-bentuk badan usaha


  1.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri . BUMN terbagi 3 macam :

    a.       Perjan

      Perjan adalah bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki pemerintah. Badan usaha ini beriorientasi pada pelayanan masyarakat. Contoh Perjan:  PJKA, PT.KAI

    b.      Perum

     Perum adalah perjan yang sudah diubah sama seperti perjan , perum dikelola oleh pemerintah dengan status perja telah diubah menjadi perum.

   c.       Persero

      Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara  , sangat berbeda dengan status perjan maupun perum, tujuan dari persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat , sehingga perssero tidak mengalami kerugian.



   2.      BUMS

BUMS adalah badan usaha yang dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta.Macam-macam BUMS yang diantaranya sebagai berikut :

 a.  Firma (Fa) 

    Firma yaitu suatu badan usaha yang didirikan oleh 2(dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan

       b. CV (Commanditaire vennotschap) atau persekutuan komanditer

    CV adalah badan usaha yang dirikan oleh 2(dua) sekutu orang ataupun lebih , yang dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif

Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya

Sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha tersebut

       c. PT (Perseroan Terbatas)

   PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham , tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. 

      Yayasan
·    Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan. 
            

         Koperasi
   beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaska kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota operasi.


 Alasan Mendirikan Badan Usaha :
1.      Untuk Hidup
2.      Bebas dan tidak terikat
3.      Dorongan Sosial
4.      Mendapat Kekuasaan
5.      Melanjutkan Usaha Orang Tua

Faktor–Faktor Yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha:
1.      Barang dan Jasa yang akan dijual
2.      Pemasaran barang dan jasa
3.      Penentuan harga
4.      Pembelian
5.      Kebutuhan Tenaga Kerja
6.      Organisasi intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang akan dipilih.


Proses Pendirian Badan Usaha


     Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirianusahadiantaranya:

1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Nomor Register Perusahaan (NRP).
5. Nomor Rekening Bank (NRB).
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha


     Sedangkan proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu sebagai berikut :
      1.  Mengadakan rapat umum pemegang saham. 
      2.  Dibuatkan akte notaris
     3. Didaftarkan di pengadilan negeri ( dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing). Diberitahukan dalam lembar negara ( legalitas dari dept. kehakiman adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan  pendirian badan usaha ialah : 

     a)  Tahapan pengurusan izin pendirian : Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
     b)  Tahapan pengesahan menjadi badan hukum : Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
    c) Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani : Badan usaha dikelompokan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
    d)  Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait : Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
     e)  Syarat sah kontrak ( Perjanjian ) : Menurut pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian haus mempedomani pasal 1320 KHU perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu :     

     §  Kesepakatan.  
     §  Kecakapan
     §  Hal tertentu
     §  Sebab yang diperbolehkan.

Yang harus diperhatikan dalam pendirian badan usaha adalah:
     1. Modal yang di miliki
     2. Dokumen perizinan
     3. Para pemegang saham
     4. Tujuan usaha
     5. Jenis usaha

Secara umum prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut  :
   1.Mengadakan rapat umum pemegang saham
   2.Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
   3.Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP),  NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
   4. Diberitahukan dalam lembaran negara ( berupa legalitas dari Kementerian Kehakiman). Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.




         Contoh Dokumen Badan Usaha 



Surat Izin Perdagangan

 
NRB




SIUP



NPWP

NRP/TDP
          
              AMDAL





















No comments:

Post a Comment

Link Gunadarma

http://www.gunadarma.ac.id/