Nama: Abdurrahim Yusuf
Kelas : 4IA22
NPM :50413045
Dosen : Rina Noviana
Pengertian Bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi
yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis-bisnis lainnya, untuk
mendapatkan sebuah laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa
inggris yaitu business, dari kata busy yaitu yang artiya “sibuk”
dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat.
Pengertian Bisnis menurut para ahli
1.Hooper
Menurut Hooper
mendefiniskan bahwa bisnis adalah segala dan keseluruhan kompleksitas yang ada
pada berbagai suatu bidang seperti dalam penjualan (commerce) dan sebuah
industri, industri dasar, processing, dan industri manufaktur dan
jaringan , distribusi, erbankan, insuransi, transportasi , dan seterusnya yang
kemudian melayani dan memasuki secara utuh didalam dunia bisnis secara menyeluruh.
2. Urwick dan hunt
Menurut Urwick dan hunt
menyatakan bahwa bisnis adalah segala perusahaan yang membuat ,
mendistribusikan , ataupun dalam menyediakan segala barang ataupun jasa yang
dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta untuk bersedia dan mampu
membeli atau membayarnya.
3. Prof Owen
Menurut Prof Owen menyatakan
bahwa bisnis adalah sebuah perusahaan yang berhubungan dengan suatu produksi
dan ditribusi barang-barang untuk dijual ke pasaran ataupun untuk memberikan
harga pada setiap jasanya.
4. Prof L.R Dicksee
Menurut Prof L.R Dicksee
menyatakan bahwa bisnis adalah suatu bentuk aktivitas yang utamanya bertujuan
untuk mendapatkan sebuah keuntungan bagi yang berusaha atau yang berkepentingan
dalam terjadinya suatu aktivitas.
5. Mc Naughton
Menurut Mc. Naughton
menyatakan bahwa Bisnis adalah suatu pertukaran barang-barang uang atapun jasa
untuk mendapatkan keuntungan mutual
6. Wiliam Spregal
Menurut WiliamSpregal
menyatakan bahwa Bisnis adalah segala suatu aktivitas yang berkaitan dengan
suatu produksi dan dalam perjualan barang-barang ataupun jasa bisa
diklasifikasikan dalam sebuah aktivitas –aktivitas bisnis
Fungsi Bisnis
Bisnis memiliki beberapa fungsi:
Fungsi Bisnis
Bisnis memiliki beberapa fungsi:
· Untuk meyalurkan produk jadi ketangan konsumen Bisnis.
Tujuan Bisnis
Pada umumnya tujuan didirikannya suatu bisnis
atau perusahaan tidak hanya profit oriented semata , namun secara keseluruhan
tujuan didirikannya sebuah perusahaan meliputi yaitu:
1.
Profit
2.
Menyediakan barang atau jasa
3.
Bertujuan mendapatkan kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat
4.
Full employment
5.
Untuk mendapatkan Eksistensi suatu perusahaan dalam jangka panjang
Meskipun Tujuan utama Bisnis adalah untuk
mendapatkan sebuah keuntungan namun hal tersebut bukan berti bahwa mereka tidak
memiliki suatu tujuan lain selain tujuan tersebut,. Tujuan lain yang ingin
dicapai oleh pelaku bisnis yaitu diantaranya:
1.
Ingin mencakupi bebrbagai suatu kebutuhan dalam hidupnya
2.
Untuk mensejahterakan keluarga
3.
Ingin mendapatkan pengakuan dari orang lain
4.
Ingin menjadi meneruskan bisnis keluarga
5.
Ingin mencoba suatu hal baru
Manfaat Bisnis
Bisnis memiliki beberapa manfaat yaitu sebagai berikut :
1.
Mendapatkan Penghargaan/Pengakuan
2.
Kesempatan untuk menjadi Bos bagi diri sendiri
3.
Mengaji diri sendiri
4.
Dapat mengatur waktu anda sendiri
5.
Masa depan yang lebih cerah
Pendirian Usaha
Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan
memberikan layanan pada masyarakat.
Bentuk-bentuk badan usaha
1.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang
semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status
pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri . BUMN terbagi 3 macam :
a.
Perjan
Perjan adalah
bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki pemerintah. Badan usaha ini
beriorientasi pada pelayanan masyarakat. Contoh Perjan: PJKA, PT.KAI
b.
Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah sama seperti perjan , perum dikelola oleh pemerintah dengan status
perja telah diubah menjadi perum.
c.
Persero
Persero yaitu
badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara , sangat berbeda
dengan status perjan maupun perum, tujuan dari persero adalah untuk mencari
keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat , sehingga perssero
tidak mengalami kerugian.
2.
BUMS
BUMS adalah badan usaha yang
dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta.Macam-macam
BUMS yang diantaranya sebagai berikut :
Firma yaitu suatu badan usaha yang
didirikan oleh 2(dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya mempunyai
tanggung jawab penuh terhadap perusahaan
b. CV (Commanditaire vennotschap) atau persekutuan komanditer
CV adalah badan usaha yang dirikan
oleh 2(dua) sekutu orang ataupun lebih , yang dimana sebagian merupakan sekutu
aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif
Sekutu aktif adalah mereka yang
menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya
Sekutu pasif adalah mereka yang
menyertakan modal dalam usaha tersebut
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham , tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki.
Yayasan
· Bergerak di
bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Kekayaan
Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
Koperasi
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaska kegiatannya berdasarkan
prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas
kekeluargaan Sifat keanggotaan koperasi
yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka
bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota operasi.
Alasan Mendirikan Badan Usaha :
1.
Untuk Hidup
2.
Bebas dan tidak terikat
3.
Dorongan Sosial
4.
Mendapat Kekuasaan
5.
Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor–Faktor
Yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha:
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih.
Proses
Pendirian Badan Usaha
Salah satu yang paling penting dalam
pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan
bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas
penyelenggaraan kegiatan usaha. Surat izin usaha yang diperlukan dalam
pendirianusahadiantaranya:
1. Surat
Izin Tempat Usaha (SITU).
2. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
3. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Nomor
Register Perusahaan (NRP).
5. Nomor
Rekening Bank (NRB).
6. Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
7. Surat
izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha
Sedangkan proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu
sebagai berikut :
1. Mengadakan rapat umum
pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (
dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
masing - masing). Diberitahukan dalam lembar negara ( legalitas dari dept.
kehakiman adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya
dengan pendirian badan usaha ialah :
a) Tahapan pengurusan izin
pendirian : Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak
boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan.
b) Tahapan pengesahan menjadi badan
hukum : Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar
maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
c) Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani : Badan usaha dikelompokan kedalam berbagai jenis berdasarkan
jenis bidang kegiatan yang dijalani.
d) Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait : Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin.
e) Syarat sah kontrak (
Perjanjian ) : Menurut pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah
perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian haus mempedomani pasal
1320 KHU perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu
:
§ Kesepakatan.
§ Kecakapan
§ Hal tertentu
§ Sebab yang diperbolehkan.
Yang harus diperhatikan dalam
pendirian badan usaha adalah:
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha
Secara umum prosedur
pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut :
1.Mengadakan rapat umum pemegang saham
2.Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang
usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3.Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat
tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi)
pendiri)
4. Diberitahukan dalam lembaran negara ( berupa legalitas dari Kementerian
Kehakiman). Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Contoh Dokumen Badan Usaha
SIUP |
NPWP |
NRP/TDP |
AMDAL |
No comments:
Post a Comment